RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA BANYUMUDAL
Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintahan Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 6 (enama) tahun kedepan diharapkan proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat,siltap Kepala Desa dan perangkat, Operasional Pemerintah Desa, tunjangan operasional BPD, dan intensif RT/RW dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakt sehingga secara bertahap Desa Banyumudal dapat mengalami kemajuan. Untuk itu di rumuskan Visi dan Misi.
Visi
BERSAMA MASYARAKAT MEMBANGUN DESA DEMI DESA BANYUMUDAL YANG AMAN, BERDIKARI
DAN BERAKHLAK MULIA
Misi
- Bersama masyarakat lebih memperkuat kelembagaan desa yang ada sehingga dapat melayani masyarakt dengan optimal.
- Bersama masyarakt dan kelembagaan desa menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan yang partisipatif.
- Bersama masyarakat dan kelembagaan desa dalam mewujudkan Desa Banyumudal yang aman, nyaman, tentram dan damai menuju masyarakat berakhlak mulia
- Bersama masyarakat dan kelembagaan desa memberdayakan masyarakat dalam membangun Desa menjadi Desa yang berdikari.
- Berdikari dalam membangun dengan kekuatan masyarakat sehingga tidak akan berhenti menciptakan kreatifitas masyarakat dalam seluruh pembangunan yang akan dilaksanakan.